TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/10/2025) malam, petugas mengamankan tiga orang bersama barang bukti satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip, dan uang tunai Rp400 ribu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kanit Pidum Polres Tapsel, Ipda Bambang Rahmadi, S.Sos, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di Desa Sababalik, Kecamatan Batang Onang.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sebuah warung yang masih buka dengan aktivitas permainan judi tembak ikan. Kami segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar Ipda Bambang Rahmadi, Jumat (31/10/2025).
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MH (61) warga Desa Simardona, MRH (59) pemilik warung warga Desa Sababalik, serta SN (39) warga Desa Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah.


 
							










