Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita satu unit meja mesin tembak ikan, satu buah chip, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil permainan judi.
“Para pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 atau 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian,” jelas Ipda Bambang.
Kanit Pidum Polres Tapsel ini menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian di Wilkum Polres Tapsel,” tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap bentuk kegiatan yang melanggar hukum.


 
							










