Anita pun berteriak “rampok” berkali-kali. Mendengar teriakan itu, salah satu pelaku mengayunkan parang ke arah Anita sembari menyuruhnya untuk diam.
Spontan, Anita menangkap bilah parang itu. Anita mengaku, setiap hendak berangkat bekerja, dirinya memang biasa pergi sendiri tanpa ditemani keluarga.
Akibat kejadian itu, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban yakni, dompet warna pink berisi uang Rp30 juta, cincin emas seberat 7,5 gram, dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B 5373 TIS.
Kini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dengan nomor STPL.
LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor adalah anak korban, Maya Sahrona Siregar (24).













