Tragis, Pemuda Mabuk Tuak Lempar Batu ke Pemotor hingga Tewas di Deli Serdang

  • Bagikan
Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengintrogasi pelaku pelemparan yang menewaskan korban jiwa.(foto/ist)

DELI SERDANG (LENSAKINI) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus kematian pengendara sepeda motor berinisial SAG (20) di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Polisi menangkap pelaku berinisial SS (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, setelah sempat melarikan diri ke Aceh.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu (24/8/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang melintas mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dilempar batu oleh tersangka.

“Tersangka dan korban tidak saling mengenal. Perbuatan itu dilakukan secara spontan karena tersangka dalam kondisi mabuk tuak,” ujar Hendria, Kamis (2/10/2025).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menambahkan tersangka melemparkan batu bata setelah melihat motor korban melaju dengan kecepatan tinggi. “Akibat lemparan itu, korban terjatuh dan mengalami luka parah di kepala,” jelasnya.

Korban SAG, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma tumpul dan retak pada tulang tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tan)

  • Bagikan