Astaghfirullah! Jadi Tontonan Warga, Bocah 10 Tahun di Padanglawas Diikat dan Dibakar Pakai Api Rokok

  • Bagikan

PADANGLAWAS-Seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, diikat, disiksa hingga dibakar pakai api rokok.

Bocah perempuan tersebut dituduh mencuri jajanan oleh pemilik salah satu warung di desa itu. Ironisnya, warga yang melihatnya hanya membiarkan tindakan biadab pemilik warung.

Informasi yang diterima dari korban, pelaku penyiksaan tersebut bernama
Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa bernama Diris dan Masito.

Keduanya diduga ikut memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga, peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari, (26/06/2025),

Parahnya lagi, kasus kekerasan terhadap anak ini mau berdamai seolah Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku di Kabupaten Ini.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.

“Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan,” ujar Damhuri kepada wartawan.

  • Bagikan