Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga dinilai cukup rentan. Kedua orang tua korban telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan menjembatani komunikasi dengan aparat serta media.
Menurut Sutan, pihak Polres sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal,” tegas Sutan.













