JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam mewujudkan keadilan di dunia kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini dituangkan dalam sebuah surat edaran yang telah resmi diterbitkan.
Yassierli menyoroti bahwa praktik rekrutmen di Indonesia masih menunjukkan berbagai bentuk diskriminasi.
Salah satu yang paling umum adalah pembatasan usia, permintaan berpenampilan menarik, hingga status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” kata Yassierli saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Surat edaran ini mengedepankan prinsip inklusi dan keadilan dalam proses penerimaan tenaga kerja. Yassierli menegaskan bahwa larangan diskriminasi adalah poin utama dalam aturan baru tersebut.
Meski begitu, pembatasan usia masih dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujarnya.













