Ketentuan ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas. Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi apapun agar semua pihak memiliki kesempatan yang setara.
Lebih lanjut, Yassierli juga mengingatkan soal kejujuran dalam proses publikasi lowongan kerja.
“Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting menuju dunia kerja yang lebih adil, inklusif, dan terbuka bagi semua kalangan.













