Bareskrim Polri Tangkap 3 Pengelola Judi Online Internasional

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar judi online internasional. Tiga orang pengelola situs judi online berinisial AF, BI, dan MR ditangkap dalam operasi yang digelar di Jakarta Utara.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025).

Ketiga tersangka diamankan pada Rabu (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Dalam jaringan tersebut, AF, BI, dan MR berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing di tiga situs judi online yang melayani pemain lintas negara, termasuk Indonesia.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu.

Dari penelusuran digital, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola para tersangka.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Sejak Kamis (21/8), ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat, penyidik akan memaparkan detail kasus ini melalui konferensi pers resmi.

  • Bagikan