Berkas 3 Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Dikembalikan, Jaksa Nilai Masih Banyak yang Janggal

  • Bagikan

MATARAM (LENSAKINI) – Proses hukum atas tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, kembali jadi sorotan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi mengembalikan berkas perkara milik tiga tersangka kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk dilengkapi.

“Iya, hari ini P-19 (pengembalian berkas perkara),” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, pada Kamis (17/7/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ioda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Dua di antaranya diketahui merupakan atasan langsung Brigadir Nurhadi di Bidpropam Polda NTB, dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jaksa menyatakan bahwa dalam berkas perkara terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik. Meski tidak dijelaskan secara rinci, petunjuk tersebut diyakini berkaitan dengan temuan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Enen Saribanon, mantan Kepala Kejati NTB yang kini menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Seperti yang disampaikan Buk Enen itu, ada banyak yang harus dilengkapi,” ujar Efrien.

Enen Saribanon sendiri sempat mengkritisi isi berkas perkara yang dinilai tidak menggambarkan secara jelas motif dan modus dari kematian Brigadir Nurhadi.

“Berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna. Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus apa itu, pembunuhan itu terkait apa, belum (terlihat),” tegas Enen pada Senin (14/7/2025), sebelum dirinya resmi dilantik di posisi baru.

Salah satu petunjuk jaksa terkait dengan penerapan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Saat ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Salah satu petunjuk kami itu (pasal yang diterapkan penyidik). Kami sedang memberikan petunjuk untuk penambahan pasal,” terang Efrien lagi.

  • Bagikan