Berkas 3 Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Dikembalikan, Jaksa Nilai Masih Banyak yang Janggal

  • Bagikan

Lebih lanjut, jaksa membuka kemungkinan perubahan pasal menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tergantung pada hasil penyempurnaan penyidikan.

“Kalau memang sudah ada kasusnya, rangkaiannya, kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu,” imbuhnya.

Brigadir Muhammad Nurhadi diketahui meninggal dunia pada Rabu malam (16/4/2025), usai mengikuti pesta di sebuah vila bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC).

Ia sempat diperiksa oleh tim medis, namun nyawanya tidak tertolong. Belakangan, penyebab kematian diduga akibat patah tulang lidah karena cekikan.

Namun dalam berkas perkara yang diterima Kejati NTB, jaksa menilai belum tergambar siapa pelaku yang secara pasti mengakibatkan kematian Nurhadi.

“Belum tergambar dalam berkas perkara motif dan modusnya. Karena dalam CCTV, berkas perkara belum tergambar,” tegas Efrien.

Sebelumnya, pihak keluarga sempat menolak autopsi dan menerima kematian Brigadir Nurhadi sebagai musibah. Namun karena banyak kejanggalan, Polda NTB akhirnya melakukan ekshumasi dan autopsi pada Kamis (1/5/2025) untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.

  • Bagikan