JAKARTA (LENSAKINI) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap awal implementasi akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.
“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat.
Namun menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.













