Disiksa dan Tak Digaji, Pria Aceh Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Kamboja

  • Bagikan

BANDA ACEH (LENSAKINI) – Setelah lebih dari dua tahun berada di bawah tekanan kerja paksa dan kekerasan, EM (30), warga Aceh Utara, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.

Ia diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi online di Kamboja.

Menurut keterangan Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, EM selama ini hidup dalam penderitaan yang berat. Ia tidak hanya dipaksa bekerja tanpa bayaran, namun juga kerap mengalami kekerasan fisik.

“Selama 2,5 tahun di Kamboja, ia dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online dan penipuan online. Ia juga dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lain, tanpa digaji, bahkan kerap mendapatkan penyiksaan jika tidak memenuhi target kerja,” ungkap Haji Uma kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Kekerasan yang dialami EM tidak hanya sebatas tekanan psikis. Ia mengalami tindakan brutal selama berada di bawah kendali sindikat.

“Penyiksaan yang diterima EM berupa pemukulan, tendangan, hingga penyetruman listrik,” lanjutnya.

Niat EM untuk kembali ke tanah kelahirannya sudah lama ada, namun keterbatasan ekonomi keluarga menjadi penghalang. Harapan itu baru terbuka setelah pada 21 April lalu, perangkat desa mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Haji Uma.

  • Bagikan