Fee Berkedok ‘Uang Zakat’, KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 11,7 T

  • Bagikan

Salah satu debitur, PT Petro Energy, disebut telah memberikan uang sebesar USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar. KPK berupaya memaksimalkan asset recovery agar dana tersebut bisa dikembalikan ke kas negara.

Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini antara lain:

  1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
  2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
  3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
  4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
  5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

Kasus ini semakin menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor keuangan negara. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas skandal ini dan memastikan seluruh kerugian dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.

  • Bagikan