Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa pembubaran tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut keputusan pembatasan waktu telah disepakati sebelumnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Pengaturan sound system dan waktu kegiatan sebenarnya sudah disepakati dalam rapat pengamanan sebelumnya. Namun, masih ditemukan 11 sound system yang volumenya melebihi batas toleransi dan akhirnya kami minta untuk dilepas dari rombongan,” ujar Bramastyo, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, pembubaran berlangsung sejak pukul 20.15 WIB dan baru benar-benar selesai sekitar pukul 22.40 WIB. Meski sempat menimbulkan adu argumen, situasi tetap kondusif dan warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
“Ini sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan yang melibatkan sound system kini diatur secara ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tutupnya.













