Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomi, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul aset tersebut sebelum akhirnya dirampas untuk negara melalui proses pengadilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Seperti diketahui, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara.
Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar. Kini, KPK terus menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.













