JAKARTA (LENSAKINI) – Di era serba digital, jejak di dunia maya bukan lagi sekadar catatan aktivitas pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memanfaatkan kecanggihan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan media sosial (medsos) sebagai senjata ampuh dalam menggali potensi perpajakan dan menelisik kepatuhan wajib pajak.
Langkah strategis ini diungkap langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, penerapan teknologi AI menjadi bagian dari inovasi DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan pajak.
“Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya,” ujar Bimo, menegaskan bahwa DJP tak ingin tertinggal dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.
AI, lanjut Bimo, memungkinkan analisis pola data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak selama 5 hingga 10 tahun terakhir.
Dari situ, sistem dapat mendeteksi ketidakwajaran hingga potensi penyimpangan (fraud). Bahkan, aktivitas di media sosial pun tak luput dari pemantauan.
“Misalnya, siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang berbeda dari SPT atau LHKPN. Sekarang AI sudah bisa kita latih untuk mendeteksi ketidakwajaran itu,” ungkap Bimo.













