JAKARTA (LENSAKINI) – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Formasi ini akan tersebar di seluruh provinsi untuk jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam ajang Penais (Penerangan Agama Islam) Award 2025 di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Zayadi menjelaskan, jumlah penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan. Dari semula lebih dari 50 ribu penyuluh, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu, dengan 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, jumlah penyuluh terus berkurang karena sebagian dari mereka tidak mendapat formasi khusus sehingga memilih posisi lain dalam rekrutmen ASN. Kondisi tersebut jika dibiarkan akan berdampak pada layanan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat.
“Kita bersyukur, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama telah terbit. Berdasarkan PMA itu, sekurang-kurangnya kebutuhan Penyuluh Agama Islam mencapai 71 ribu,” ujar Zayadi.