JAKARTA (LENSAKINI) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto menanggapi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER terhadap mahasiswi.
“Ya, kita memang selalu menyosialisasikan ya, dan kita juga membuat, apa namanya, komisi seperti komisi disiplin ya, penegakan apalagi pem-bully-an, dan juga pelecehan seksual itu sesuatu yang kami terus-menerus concern,” kata Brian seusai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Brian menegaskan, setiap laporan pelanggaran yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Ia memastikan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga dengan tegas, setiap ada pelanggaran-pelanggaran, itu kita langsung lakukan pemeriksaan. Juga kalau ada hal-hal yang melanggar, kita langsung berikan hukuman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brian mengimbau seluruh sivitas akademika agar berani melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan, perundungan, maupun kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
“Jadi ini terus-menerus kita berharap semakin memberikan kesadaran, dan juga kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporannya kalau ada hal-hal yang seperti itu, karena komitmen kami sudah sangat jelas, kampus harus bebas dari hal-hal yang sifatnya pem-bully-an, pelecehan, dan perundungan seperti itu, begitu,” tuturnya.
Dugaan pencabulan tersebut sebelumnya terjadi di lingkungan kampus UIN Palopo. Oknum guru besar berinisial Prof ER diduga mencabuli mahasiswi dalam kondisi tak sadarkan diri.
Pihak kampus telah menonaktifkan yang bersangkutan sejak 1 Februari 2026 untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” kata juru bicara UIN Palopo, Reski Azis.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah administratif agar proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga suasana akademik tetap kondusif.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.













