KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama ke Luar Negeri

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) -Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) dilarang bepergian keluar negeri. Pencegahan tersebut langsung disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan ke luar negeri tersebut karena Yagut tersandung kasus haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Sejak 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Korupsi kota haji KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

  • Bagikan