KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina, Ungkap Fakta Baru

  • Bagikan

Kasus pengadaan LNG ini telah menyeret Karen Agustiawan ke penjara, di mana ia divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK). Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa Karen, Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS atau tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina sebelum menandatangani perjanjian jual beli LNG dari Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam pemeriksaan terbaru ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA terkait pengembangan kasus LNG Pertamina. Identitas kedua tersangka akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.

  • Bagikan