KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

  • Bagikan

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli diduga sebagai penerima suap dalam proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

  • Bagikan