Daftar Tunggu Bertambah Panjang
Jika pemangkasan kuota benar-benar terjadi, dampaknya akan sangat besar terhadap jutaan calon jemaah Indonesia yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Berdasarkan data Kementerian Agama, masa tunggu haji di sejumlah provinsi sudah mencapai 30 hingga 45 tahun. Dengan pengurangan kuota hingga 50 persen, antrean bisa makin panjang dan menimbulkan keresahan publik.
Saat ini, pengelolaan haji Indonesia juga sedang dalam masa transisi, dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Saudi menilai perlu ada reformasi menyeluruh dalam sistem, termasuk transparansi data kesehatan, pembatasan jumlah syarikah (penyedia layanan), dan pengawasan terhadap fasilitas seperti hotel, makanan, serta kepadatan kasur per tenda.
BP Haji pun menyatakan kesiapannya untuk menjawab tantangan ini.
“Kami tidak tinggal diam. Upaya diplomasi dan pembenahan sistem akan kami genjot, demi menjaga kepercayaan dan kuota haji Indonesia,” tegas Gus Irfan.
Saudi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan dam (denda pelanggaran haji) hanya diperbolehkan melalui mekanisme resmi, baik di negara asal jemaah maupun lewat perusahaan resmi seperti Ad-Dhahi.













