Larang Razia, Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

  • Bagikan

Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis, over dimensi dan over load (ODOL), serta ranmor tanpa plat nomor polisi atau dengan nomor polisi palsu.

Larangan razia

Selain menerapkan kebijakan tilang manual lagi, Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.

Sandi mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Aturan itu diteken Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi.

Ia menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Polisi Minta Warga Laporkan Aparat Jika Melakukan pungli

Sandi menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujar Sandi.

  • Bagikan