Mantan Bupati Mandailing Natal Sukhairi Nasution dan Kadis PUPR Kompak Dipanggil KPK

  • Bagikan

MEDAN-Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Sukhairi Nasution dan Kepala Dunas PUPR Elpi Yanri Sari Harahap kompak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam perkara proyek jalan tersebut. Ketujuh saksi itu adalah Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kadis PUPR Mandailing Natal; Natalina selaku Pokja PUPR Mandailing Natal; dan Isabella selaku Ibu Rumah Tangga.

Kemudian, Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu; Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu; Seri Agustina Melinda selaku Wakil Direktur PT Dalihan Natolu; dan Maskuddin Hendri selaku Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora.

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang

Dalam perkara ini, Topan diduga memerintahkan agar perusahaan milik Akhirun mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.

  • Bagikan