“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” ucapnya.Selain Ahmad Juni, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil KPK. Berikut ini daftarnya:
1. Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja Kepala BBPJN Sumatera Utara
2. Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
3. Said Safrizal Bendahara BBPJN Sumatera Utara
4. Manaek Manalu PPK dan Kasatker Wilayah II PJN
5. T. Rahmansyah Putra / Dadam PNS
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.uP













