MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Wamendagri: Pemda Harus Hitung Ulang Anggaran

  • Bagikan

PADANG (LENSAKINI) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, memantik respons serius dari jajaran pemerintah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal yang dimiliki dalam merancang kebijakan ke depan.

“Keputusan MK itu final dan mengikat. Tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” kata Bima kepada wartawan usai acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Kopdes Merah Putih di Padang, Kamis (29/5/2025).

Ia menambahkan, saat ini sejumlah daerah tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. Proses ini tentu akan mempertimbangkan dampak putusan MK tersebut terhadap pelayanan standar minimal di bidang pendidikan.

“Ini kan sudah masuk proses RPJMD, dan pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian dari perencanaan itu dikaitkan dengan pelayanan standar minimal itu seperti apa. Lalu kapasitas fiskal bagaimana. Itu akan dihitung lagi,” katanya.

  • Bagikan