Bima Arya, yang juga merupakan mantan Wali Kota Bogor, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi intensif dengan para kepala daerah dan instansi terkait.
“Dan pasti kami dalam waktu dekat ini bersama kepala daerah, terutama Bappeda (akan membahas) dan meminta masukan dari kementerian (dikdasmen) dalam hal ini,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.
Putusan ini disambut dengan harapan besar oleh masyarakat, namun juga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dan infrastruktur pendidikan yang ada.













