Selain itu, dalam fikih Islam, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai ghasab yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” lanjut Kiai Miftah.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap agar masyarakat yang mampu berhenti menggunakan gas LPG 3 kg dan Pertalite bersubsidi, sehingga subsidi benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.













