Tindak Pidana Khusus
Kelompok ini diatur dalam Bab XXXV dengan sanksi berat, meliputi:
1. Pelanggaran HAM Berat: Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara.
2. Tindak Pidana Terorisme: Kekerasan/ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror, pidana 5–20 tahun, seumur hidup, atau mati; pendanaan terorisme pidana maksimal 15 tahun.
3. Tindak Pidana Korupsi: Memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan, pidana seumur hidup atau 2–20 tahun; suap pidana 1–6 tahun.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang: Menyembunyikan asal usul harta hasil pidana, pidana maksimal 15 tahun atau denda kategori VI–VII.
5. Tindak Pidana Narkotika: Kepemilikan dan peredaran narkotika, dengan pidana mati untuk jumlah besar; mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai lex specialis.













