LENSAKINI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diterima dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut meliputi pemekaran wilayah pada tingkat provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, hingga otonomi khusus. Menariknya, Papua dan Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah usulan terbanyak, menunjukkan tingginya aspirasi masyarakat di kedua daerah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
Meski banyak usulan yang masuk, proses realisasi DOB masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan pemerintah. Hingga saat ini, hanya daerah dengan status otonomi khusus, seperti Papua, yang diberikan kelonggaran untuk melanjutkan proses pemekaran.
“Banyak daerah yang ingin mekar tetapi terhambat oleh moratorium DOB. Hal ini membuat usulan pemekaran tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Desain Penataan Daerah (Desartada) oleh pemerintah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap wilayah yang dimekarkan memiliki dasar perencanaan jangka panjang yang jelas guna mencapai kelayakan sebagai daerah otonomi baru.
Dari data yang dipaparkan Kemendagri, Papua mengajukan total 63 usulan pemekaran, termasuk di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara itu, Sumatera Utara mengusulkan 23 wilayah baru, termasuk delapan usulan tingkat provinsi.













