JAKARTA (LENSAKINI) – Rencana pembebasan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Karena itu, setiap bentuk pengecualian harus diatur melalui regulasi yang setara.
“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman, Jumat (20/2/2026).
Nadratuzzaman menekankan UU JPH bukan instrumen perdagangan, melainkan perlindungan konsumen Muslim.
“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.













