Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar dari 164 Rekening

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online lintas negara yang melibatkan ribuan rekening dan sejumlah aktor dari berbagai wilayah, termasuk seorang warga negara asing.

Pengungkapan ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengidentifikasi sebanyak 5.885 rekening mencurigakan yang diduga kuat terkait aktivitas judi online.

Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, dan masih terus menelusuri ribuan rekening lainnya yang kini dalam proses pemblokiran dan pendalaman.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam keterangan resminya.

Jaringan judi online yang berhasil dibongkar ini beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penyelidikan dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025.

Dari situ, pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tiga pelaku lainnya pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

  • Bagikan