Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar dari 164 Rekening

  • Bagikan

Yang mengejutkan, salah satu tersangka yakni QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik pengoperasian situs judi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat terkait tindak pidana dunia maya, pencucian uang, dan perjudian.

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan judi online yang kini semakin masif dan melibatkan sistem keuangan yang kompleks, termasuk teknologi komunikasi modern dan transaksi internasional.

  • Bagikan