MAKASSAR (LENSAKINI) – Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka terhadap K diumumkan pada Senin (23/6/2025). Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muhammad Zaki.
Menurutnya, K dikenakan Pasal 6 huruf A dan C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penetapan tersangka sudah. Namun saat ini yang bersangkutan belum ditahan. Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan,” ujar Zaki kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Meski sudah menyandang status hukum, K belum ditahan karena proses pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu jadwal. Polisi menyebut, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah minggu depan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” tambah Zaki.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian setelah adanya laporan dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang dialami oleh seorang mahasiswa laki-laki.
Polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta melakukan tes psikologis terhadap korban sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025 dan langsung ditangani oleh kepolisian setelah laporan resmi diterima. “Proses penyelidikan sudah berjalan cukup lama.













