JAKARTA (LENSAKINI) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Kebijakan ini mengatur penghapusan kredit macet hingga ratusan juta rupiah, memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang terjerat utang akibat kondisi ekonomi dan bencana.













