Rektor UPI Disumpah Pakai Bahasa Inggris, Legislator: Ini Cederai Kedaulatan Bahasa

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi menuai sorotan tajam. Pasalnya, prosesi sumpah jabatan dilakukan menggunakan bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia, dalam sebuah acara resmi kelembagaan pendidikan tinggi di Tanah Air.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan kritik tegas. Ia mengingatkan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan penggunaan bahasa Indonesia, terutama di forum-forum resmi kenegaraan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penggunaan bahasa Indonesia,” ujar Ledia, Rabu (18/6/2025).

Ledia menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dalam pelantikan pejabat publik bukan sekadar formalitas, tapi merupakan wujud penghormatan terhadap bahasa persatuan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap UU Bahasa

Ledia mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik di lingkungan pendidikan.

“Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia pada acara-acara formal,” ungkapnya.

Tak hanya Ledia, kritik juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang bahkan memilih walk out dari ruangan pelantikan rektor sebagai bentuk protes atas penggunaan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan tersebut.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor dilakukan dalam bahasa asing. Ini bertentangan dengan undang-undang dan mencederai kedaulatan bahasa Indonesia,” tegas Cucun kepada wartawan, Senin (16/6).

  • Bagikan