Uang Makan Lembur:
-
Golongan I & II: Rp 35.000/hari
-
Golongan III: Rp 37.000/hari
-
Golongan IV: Rp 41.000/hari
2. Non-ASN:
-
Honorer: Rp 20.000/jam
-
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti: Rp 13.000/jam
Uang Makan Lembur:
-
Honorer: Rp 31.000/hari
-
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti: Rp 30.000/hari
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras para pegawai pemerintahan, baik ASN maupun non-ASN, yang bekerja di luar jam tugas.
Dengan kepastian hukum dan standar kompensasi yang lebih jelas, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.













