Resmi! Ini Besaran Uang Lembur dan Makan ASN & Non-ASN 2026

  • Bagikan

Uang Makan Lembur:

  • Golongan I & II: Rp 35.000/hari

  • Golongan III: Rp 37.000/hari

  • Golongan IV: Rp 41.000/hari

2. Non-ASN:

  • Honorer: Rp 20.000/jam

  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti: Rp 13.000/jam

Uang Makan Lembur:

  • Honorer: Rp 31.000/hari

  • Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti: Rp 30.000/hari

Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kerja keras para pegawai pemerintahan, baik ASN maupun non-ASN, yang bekerja di luar jam tugas.

Dengan kepastian hukum dan standar kompensasi yang lebih jelas, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

  • Bagikan