Jakarta – Dewan Pers mengecam keras tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja wartawan yang dilakukan oleh simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Insiden ini terjadi setelah sidang vonis korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan, upaya menghalang-halangi kerja wartawan sampai melalukan perusakan pada alat kerja wartawan,” ujar Ninik Rahayu kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menekankan bahwa jurnalis memiliki tugas penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dan itu dijamin, tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan,” tegas Ninik.
Ninik juga menyoroti pentingnya adanya pengamanan di lembaga pelayanan publik untuk melindungi wartawan dan memastikan keselamatan mereka saat meliput.
“Pertama pada lembaga-lembaga pelayanan publik seperti peradilan itu sebaiknya ya dimitigasi adanya aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan perlindungan pada kawan-kawan, terutama kawan jurnalis yang sering kali tidak ada ruang ya untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” terangnya.
Selain itu, Dewan Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas insiden ini dan menindak para pelaku yang terlibat.
“Karena ini kasusnya sudah terlihat di ruang publik ya, beredar di ruang publik, maka kami berharap Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas siapa pelaku-pelaku, dalang-dalang pelaku yang menghalang-halangi ini agar dimintai pertanggungjawabannya. Karena, kalau ini dilakukan pembiaran, maka punya potensi keberulangan di waktu yang akan datang,” pungkas Ninik.













