JAKARTA (LENSAKINI) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dilarang ke luar negeri. Ia dicegah sampai 6 bulan ke depan.
Pelarangan bepergian ke luar negeri itu sebagai langkah untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi selama ia menjabat menteri.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Harli mengatakan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.













