PHK ini mempertegas tantangan besar yang dihadapi TikTok Shop di Indonesia, pasar terbesarnya, di tengah persaingan ketat dengan pemain e-commerce lain seperti Shopee dan Lazada.
Sebagai latar belakang, TikTok Shop sempat dilarang beroperasi pada September 2023 menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang media sosial berfungsi ganda sebagai platform e-commerce.
Agar tetap bisa beroperasi, TikTok harus mengakuisisi perusahaan e-commerce resmi dan pilihan jatuh pada Tokopedia, yang resmi diakuisisi pada 12 Desember 2023.
Namun kini, langkah restrukturisasi besar-besaran justru memicu kekhawatiran akan gelombang PHK lanjutan di industri digital tanah air.
Terlebih, angka PHK nasional terus meningkat menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 20 Mei 2025, sebanyak 26.455 orang telah kehilangan pekerjaannya.













