AFPI menilai fenomena ini tidak hanya merusak ekosistem fintech, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.
Entjik menambahkan bahwa banyak akun media sosial yang memiliki ribuan hingga ratusan ribu pengikut, secara aktif menyebarkan konten ajakan galbay secara masif dan terstruktur.
Menanggapi situasi tersebut, AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran akun-akun yang menyebarkan konten menyesatkan serta edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami dorong pendekatan hukum dan edukatif. Masyarakat harus paham bahwa pinjaman adalah kewajiban, bukan sekadar uang gratis,” tegasnya.













