Berkas Kasus Penemuan Mayat di Aek Latong Sipirok Dilimpahkan ke Polres Taput

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara, limpahkan berkas kasus Nurhaidah Simanjuntak yang ditemukan tewas di Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Minggu (24/7/2022).

“Berkas kasus pembunuhan Nurhaidah Simanjuntak sudah dilimpahkan pada Kamis (11/8/2022) ke Polres Tapanuli Utara,”ujar Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Bersamaan dengan berkas, Polres Tapsel juga sudah memindahkan dua orang tersangka ke Mapolres Taput.”Kedua tersangka dan semua barang bukti juga sudah dibawa ke Mapolres Taput,”tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62) yang ditemukan tewas di Jalinsum Aek Latong, tepatnya di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.

Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, pada Selasa (2/8). Satu dari dua pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers (zn)

  • Bagikan