Kedua pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,”ujarnya pada saat live streaming KPK pada Sabtu (28/6/2025) disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.













