Menurutnya, Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan untuk terus menggelar razia di wilayah itu.”Aduan masyarakat terkait keberadaan kafe remang-remang dan warung tuak harus cepat ditertibkan. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga,” paparnya.
Ketika ditanyakan terkait keberadaan bangunan, Dia mengatakan, bangunan semi permanen yang dijadikan warung tuak dan kafe remang-remang untuk segera di periksa izinnya.
“Izin bangunan juga perlu di periksa dulu, kalau sudah merugikan warga jangan main-main. Terkait adanya dugaan bekingan beberapa oknum perlu juga itu di pertanyakan,” jelasnya.













