PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padangsidimpuan, menegur salah satu bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Personel Satpol PP atau yang akrab disebut Pasukan Mamak Utom, memaksimalkan operasi penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tanpa IMB.
Penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut dimulai dari Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan. Salah satu bangunan yang saat ini dikerjakan diduga tidak memiliki IMB. Sebab, pemilik bangunan tidak memajang nomor IMB.
Sayangnya, personel Mamak Utom tidak berhasil menjumpai pemelilik bangunan. Mereka hanya bertemu dengan para tukang yang sedang mengerjakan bangunan tersebut.
Meski identitas pemilik bangunan tersebut tidak diketahui, Satpol PP Padangsidimpuan tetap memberikan teguran.”Saya titip sama tukang agar pemilik bangunan memajang IMB, apabila tidak ada, segera urus,”kata Kasatpol PP Sidimpuan, Zulkifli Lubis.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau bangunan yang tidak memiliki izin.”Karena itu perintah aturan, kami akan terus melakukan pemantauan,”sebutnya.













