Namun, keduanya mengaku sang bandar narkoba baru memberi mereka Rp500 ribu sebagai uang muka. Sedangkan sisanya kan dibayar jika barang tersebut sampai.
“Jadi 3 juta itu bagi 2 pak,” pungkasnya.
Sebelumnya, ke 2 tersangka ditangkap petugas di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kala itu, kedua tersangka mengelabui petugas dengan mengenakan pakaian agamis dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas yang berisikan ganja kering seberat 15 kilogram.
(UA)













