Dua Napi Terorisme di Madina Ucapkan Ikrar Setia Pada NKRI

  • Bagikan

MANDAILING NATAL – Dua narapida terorisme yakni W (36) dan SH (40) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Selasa 17/8/2021.

Ikrar setia kepada NKRI dibacakan disela-sela acara Pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 76 di Lapas kelas IIB Panyabungan, Desa Sipapaga.

Kalapas Panyabungan Hamdi Hasibuan menyebutkan keduanya sudah mengucapkan ikrar setia ke NKRI, yang itu merupakan salah satu syarat jika ingin mendapatkan remisi.

“keduanya sudah mengucapkan ikrar setia pada NKRI, itu salah satu syarat jika ingin mendapatkan remisi atau bebas bersyarat yang kemudian diikuti program deradikalisasi,” ucap Hamdi.

Selain itu, 262 orang narapidana yang mendekam di Lapas kelas II Panyabungan mendapatkan remisi pada HUT RI ke 76 ini.

“untuk tahun ini ada 262 orang yang berhak mendapatkan remisi sesuai dengan aturan,” terangnya.

Ia menjelaskan kebanyakan narapidana yang mendapatkan remisi tahun ino dominasi kasus narkotika.

“Rata rata semua kasus yang sudah menjalani enam bulan, sudah inkrah, dan berkekuatan hukum tetap, memenuhi syarat yang ditentukan maka akan dapat remisi sesuai dengan aturan, namun yang paling banyak adalah kasus Narkotika,” ucap Kalapas.

Pada acara Pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 76 di Lapas kelas IIB Panyabungan, Hadir Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda Plus, serta kepala OPD dilingkungan Pemkab Madina.

(zn)

  • Bagikan