Gaji Tak Seilmiah Gelar, Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Gaji dosen di bawah UMR

JAKARTA (LENSAKINI) – Sejumlah dosen dan Serikat Pekerja Kampus resmi menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berangkat dari satu keresahan mendasar yakni gaji pokok dosen yang dinilai belum menjamin kehidupan layak, bahkan di banyak daerah masih berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Permohonan uji materi tersebut menyasar Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen. Para pemohon menilai regulasi itu tidak memiliki parameter jelas dalam menentukan kelayakan penghasilan dosen, sehingga membuka ruang praktik pengupahan yang jauh dari prinsip keadilan.

Merespons gugatan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan isu kesejahteraan dosen kini menjadi perhatian serius dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang di dalamnya turut mengodifikasi UU Guru dan Dosen.

“Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hetifah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penghasilan dosen dalam draf tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai bentuk tunjangan lain, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan dan maslahat tambahan.

Komisi X DPR RI juga mengakui bahwa persoalan kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen perguruan tinggi swasta, merupakan masalah struktural yang belum tuntas.

Masih ditemukan dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup dan bahkan di bawah UMR daerah tempatnya mengajar.

  • Bagikan