Salah satu pemohon gugatan, Rizma Alfian, menyoroti absennya parameter upah layak bagi dosen. “Karena di pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum. Jadi kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada sejak tahun 2005 dan kemudian beralih jadi kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan pada 2015, mekanisme penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan menggunakan formula indeksasi ekonomi.
“Sejak ada indeksasi kenaikan upah, akhirnya hilang parameter hidup layak. Jadi upah kita itu layak, itu tidak punya parameternya,” jelas Rizma.
Masalah kian kompleks karena komponen pengupahan dosen sudah mencakup berbagai tunjangan. “Sehingga pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa hidup sejahtera, gajinya memenuhi harus di-include semua tunjangan itu, sementara pekerja lain pada umumnya hanya basic wage atau upah dasarnya saja,” ucapnya.
Isman Rahmani Yusron, dosen di Bandung, mengungkapkan gaji pokoknya sebesar Rp 2.567.252 per bulan, jauh di bawah UMK Kota Bandung 2025 sebesar Rp 4.209.309.
Sementara Riski Alika Istiqomah menyebut gaji pokoknya hanya Rp 1,5 juta, ditambah uang makan dan tunjangan kinerja terbatas.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka dan menafsirkan ulang ketentuan UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen setara dengan UMR, didukung tunjangan lain untuk memenuhi kebutuhan profesional dan produktif.













